Kriminalisasi Buruh Upaya Bungkam Gerakan Perlawanan Liberalisasi Ekonomi Rezim Jokowi

Ekonomi, Kriminal270 Dilihat

Beritaasatu – Massa buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) kembali turun kejalan memprotes kriminalisasi terhadap 26 aktivis buruh, 2 pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Polisi Pukul Mundur buruhBersama para pimpinan seluruh Konfederasi yang tergabung dalam GBI, ribuan buruh ini diturunkan juga sebagai bentuk penegasan bahwa gerakan buruh akan terus melawan kebijakan liberalisasi ekonomi Presiden Jokowi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan meski dikriminalisasi, buruh akan terus berjuang tanpa takut intimidasi dan kriminalisasi.

“Tak sedikitpun kami (buruh) akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan rakyat meski banyak intimidasi dan kriminalisasi yang kami dapatkan,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan, Kepolisian bisa berdiri secara mandiri karena terlahir dari rahim reformasi, lahir dari darah para aktivis dan buruh.

“Kami berharap Kepolisian jangan sampai kembali menjadi alat rezim untuk mengamankan kekuasaannya,” cetusnya.

Sementara itu, Juru bicara GBI dari KSPI, Roni Febrianto mengatakan, Kepolisian telah melakukan upaya kriminalisasi kepada para aktivis dan pembela HAM tersebut dengan menerapkan pasal karet dan dakwaan melawan penguasa (pasal 216 jo Pasal 218 KUHP) saat melakukan aksi 30 Oktober 2015 lalu.

“Padahal, Kepolisian lah yang melakukan pembubaran dengan kekerasan dan pengerusakan pada unjuk rasa menolak PP Pengupahan. Sementara, buruh yang tanpa senjata tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkap Roni.

Dijelaskan dia, GBI juga menganggap kriminalisasi buruh sebagai upaya membungkam gerakan perlawanan terhadap liberalisasi ekonomi pemerintahan Jokowi.

Ditambahkannya, serangan paket kebijakan yang menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh terutama adalah PP Pengupahan No 78 tahun 2015.

“PP tersebut membatasi pertumbuhan upah buruh dan menghilangkan hak berunding buruh dalam menentukan upah,” ujarnya.

Tak hanya itu, aktivis GBI lainnya dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Michael menegaskan, kebijakan liberalisasi ekonomi lain yang memukul buruh Indonesia adalah kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dikatakannya, kebijakan ini memberangus kebebasan buruh berorganisasi. Sebab, pemerintah hanya mengakui satu Forum Serikat Buruh/Pekerja dalam Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di wilayah KEK.

“GBI menilai kebijakan KEK sangat bernuansa otoritarian karena akan memunculkan favoritisme pemerintah terhadap serikat buruh/pekerja tertentu dan menyingkirkan serikat buruh/pekerja yang kritis terhadap pemerintah dan pengusaha,” tuturnya.

Michael pun mengungkapkan, dalam aksi hari ini, GBI menuntut Kejaksaan untuk membatalkan berkas penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Jika Tidak, GBI menilai kejaksaan mendukung munculnya peradilan sesat. GBI akan menunjukan pada publik melalui pengadilan tersebut bahwa tuntutan-tuntutan kejaksaan tidaklah logis dan penuh rekayasa,” kecamnya.

Maka itu, sambung dia, GBI mendesak segera bebaskan 26 aktivis buruh dan 2 aktivis pengacara LBH Jakarta, termasuk Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi dari dakwaan sebagai tersangka lewat pasal karet.

“Tolak kriminalisasi aktivis buruh dan aktivis LBH oleh Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Komentar