Jakarta, beritaasatu.com – Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar kliennya bisa direhabilitasi.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, kami akan ajukan rehabilitasi,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Apalagi, lanjut Syafrie, mengingat musisi senior itu telah dua kali tertangkap atas kasus yang sama.
“Justru dengan dua kali tertangkap ini, seharusnya dia di rehab agar bisa menjadi lebih baik,” cetus Syafri.
Polres Jaksel mencokok Fariz di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pukul 02.00 WIB dini hari, Selasa (6/1/2015). Saat ditangkap, Fariz sedang bermain gitar sambil menghisap ganja.
Musisi tahun 80-an ini pun saat menjalani tes narkoba diketahui positif menggunakan tiga jenis narkoba, yaitu heroin, ganja dan shabu. Karenanya, Fariz dikenakan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba.