Jakarta, beritaasatu.com – Meski sudah menetapkan status tersangka kepada MS, Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post terkait kasus dugaan adanya penistaan agama dalam karikatur islam yang dimuat koran Jakarta Post pada Juli 2014 lalu, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya batal memeriksa MS
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, pemeriksaan terhadap MS seharusnya dijadwalkan pada hari ini, Rabu 7 Januari 2015, pemeriksaan ini sebelumnya telah ditunda yang telah dijadwalkan pada 15 Desember 2014 lalu
“MS tidak jadi kami periksa, karena kasusnya kami serahkan ke Dewan Pers,” ujar Heru kepada VIVAnews, Rabu 7 Januari 2014
Menurut Heru, berkaitan dengan penistaan agama yang dilakukan media The Jakarta Post, termasuk dalam ranah Dewan Pers.
“Semetara kita tunggu hasil penanganan Dewan Pers, apakah termasuk pelanggaran kode etik atau tidak,” katanya
Seperti diketahui, MS, Pemred The Jakarta Post ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2014. Penetapan tersangka kepadanya, setelah sebelumnya Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy mulyadi melaporkannya ke polisi.
Saat itu Edy melaporkan MS dengan laporan tentang dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud adalah gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam media The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 yang menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya.