JAKARTA – GSPW Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada seorang pelapor berinisial YBP yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengurusan izin usaha ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang terlapor berinisial ZKW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan izin usaha.
Advokat GSPW Law Firm, Carlos Wawo, SH, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk menempuh jalur hukum karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami dari kantor GSPW Law Firm yang mewakili kepentingan pelapor Sdr. YBP telah mendampingi pelapor untuk melaporkan Sdr. ZKW ke Polres Jakarta Timur dengan laporan dugaan melanggar pasal 492 dan atau 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023,” kata Carlos dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (3/7).
Kemudian, Carlos pun menjelaskan, bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan dalam proses pengurusan izin usaha yang diduga melibatkan tindakan penipuan dan penggelapan.
“Kami mendampingi Sdr. YBP karena dugaan penipuan dan dugaan penggelapan terkait pengurusan izin usaha yang diduga dilakukan oleh Sdr. ZKW,” ujarnya.
Selain memberikan pendampingan kepada korban, GSPW Law Firm juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur yang dinilai responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya melihat dan mengapresiasi penyidik unit Kriminal Umum Polres Jakarta Timur yang sangat responsif dan komunikatif menelusuri dan mendengar dugaan kasus penipuan dan dugaan kasus penggelapan yang dialami Sdr. YBP,” terang Carlos Wawo, SH.
Oleh sebab itu, Carlos pun menyatakan jika GSPW Law Firm sangat berharap bahwa proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“GSPW Law Firm berharap dugaan kasus penipuan dan dugaan kasus penggelapan yang terjadi ini dapat diselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya.


Komentar