PNS BPK Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Dana Kas APBD Tomohon

Hukum325 Dilihat

KPK KetokJakarta, beritaasatu.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahar dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon tahun anggaran 2009-2010 yang menjerat mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleman Montesque Rumanjar (JSMR).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JSMR,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/2/2015).

Tak hanya Bahar, penyidik KPK juga memanggil
Glenn D Siwu selaku PNS pegawai BPKP Sulawesi Tenggara (mantan Kabid Anggaran DPPKAD kota Tomohon), dan Edward Niclas Sompotan selaku PNS BPKP (auditor muda).

Ketiga saksi itu diduga akan ditelisik soal dugaan korupsi Jefferson terkait APBD Kota Tomohon tersebut. Utamanya menyoal audit APBD.

“Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan mereka juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JSMR,” terang Priharsa.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Jefferson sebagai tersangka pada 2012. Jefferson diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Jefferson juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerintah Tomohon.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus Jefferson sebelumnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Mei 2011, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp30,8 miliar dalam kurun 2006-2008. (Al)

Komentar