Jakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka mendalami tindak pidana korupsi dugaan suap jual beli gas alam cair di Bangkalan, Jawa Timur yang telah menyeret Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Antonio Bambang Djatmiko sebagai saksi Abdul Rouf dan begitu pula sebaliknya.
“Keduanya akan diperiksa untuk saling memberi kesaksian,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Seperti diketahui, kasus dugaan suap jual beli gas alam cair yang menyeret mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, melibatkan PT Media Karya Sentosa, PD Sumber Daya selaku BUMD Bangkalan, dan PT Pertamina EP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad, Abdul Rouf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu), Darmono, sebagai tersangka.
Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.