Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan persidangan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebab berdekatan dengan lokasi penangkapannya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No. 2 Cibubur.
Hal yang sama juga dengan pelaku penyuap Annas sebesar Rp 2 M yakni Gulat Medali Emas Manurung. Kini Gulat tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pun membantah jika ada kabar bahwa Persidangan Annas akan di gelar di Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, kedatangan sejumlah petugas KPK ke Pekanbaru beberapa waktu, sempat dikabarkan mereka itu tengah mempersiapkan persidangan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Menurut Priharsa, kedatangan sejumlah petugas KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu, hanyalah tugas rutin, yakni mengecek rekaman persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Itu untuk cek rutin rekam sidang Pengadilan Tipikor di Pekanbaru,” katanya, Selasa (6/1).
Dikatakan dia, rekam sidang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di seluruh daerah yang menyidangkan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
“KPK bekerja sama dengan kampus-kampus melakukan rekam sidang Pengadilan Tipikor,” tandasnya.