Jakarta, beritaasatu.com – Istri muda Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Siti Masnuri penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam cair untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ADB).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADB, demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (7/1/2015).
Istri muda mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, terlihat anggun mengenakan gamis cokelat berpadu dengan kerudung cokelat. Dia datang sekira pukul 10.20 Wib dan terlihat malu saat awak media ingin mengabadikan gambar dirinya.
“Fuad Amin dan Zaenal Abidin Zen selalu pihak swasta juga akan diperiksa untuk ABD,” ujar Priharsa Nugraha.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap jual beli gas alam cair yang menyeret mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, melibatkan PT Media Karya Sentosa, PD Sumber Daya selaku BUMD Bangkalan, dan PT Pertamina EP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad, Abdul Rouf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu), Darmono, sebagai tersangka.
Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.