Jakarta, beritaasatu.com – Terhitung sembilan tahun menjadi juru bicara KPK, Johan Budi SP yang kini juga merangkap jabatan sebagai Deputi Pencegahan KPK ini mengajukan permintaan mundur.
Johan Budi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat pengunduran diri disampaikan kemarin siang,” ujar Johan, Selasa (6/1/2015).
Johan diketahui mulai bekerja di KPK pada 2005 di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, kemudian menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat sekaligus juru bicara pada 2009. Kini dia juga merangkap jabatan sebagai Deputi Pencegahan KPK. Tugas yang sudah diembannya selama hampir satu dekade.
Selama hampir sembilan tahun menjadi Jubir KPK, Johan sudah dua kali meminta untuk mundur dari tugasnya itu. Namun dua kali pula permintaannya itu ditolak oleh pimpinan pada masa sebelumnya.
“Mencermati kondisi dan situasi yang berkembang di lembaga KPK, sekaligus posisi sebagai Deputi Pencegahan, maka bersama ini saya menyampaikan pengunduran diri sebagai juru bicara KPK,” tegasnya.
Johan dilantik sebagai Deputi Pencegahan KPK pada 17 Oktober 2014. Namun, menurut dia, pimpinan KPK belum memberikan jawaban atas surat pengunduran dirinya tersebut.
Menanggapi permintaan pengunduran diri tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyatakan bahwa pimpinan belum membaca surat resmi secara formil diajukan dan ditandatangani Johan Budi.
“Setahu saya pimpinan belum membaca surat resmi yang secara formil diajukan dan ditandatangani oleh Johan Budi,” kata BW.
Menurut dia, jika sudah dibaca, maka empat pimpinan yang ada sekarang akan mempertimbangkan dan menggelar rapat. Di
rapat itulah nantinya diputuskan apakah surat permintaan mundur itu akan diterima atau ditolak.
“Pimpinan sederhana saja, kelak akan dipertimbangkan untuk disetujui atau tidak disetujui. Tugas di KPK memang memerlukan jiwa besar, keikhlasan dan pengorbanan yang kuat,” ujar Bambang.