Jakarta, beritaasatu.com – Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno lagi-lagi dijadwalkan penuhi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waryono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM.
“Dia diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Selaku Sekjen saat itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 yang mencapai Rp 25 miliar.
Untuk diketahui Waryono telah ditahan KPK sejak pertengahan Desember lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur cabang KPK.
Akibat perbuatannya Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.