Jakarta, beritaasatu.com – Chief Executive Officer (CEO) Binakarya Propertindo Group (BPG), Go Hengky Setiawan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin (MNZ).
Pantauan dilapangan, Bos properti itu datang sekira pukul 10.15 WIB dan langsung masuk ke lobi Gd. KPK Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jaksel.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, , Selasa (6/1/2015).
Selain Hengky yang dipanggil sebagai saksi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak swasta lainnya. Para pihak tersebut diantaranya Budianto Halim, Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko, Hj. Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr. Zakirman Karim, Ibnu Hanny, dan Notaris, Muhammad Kholid Artha.
“Mereka semua dipanggil sebagai saksi untuk MNZ,” tambah Priharsa.
Untuk diketahui akibat perbuatan Nazaruddin, dirinya ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.