Terkesan Dipaksakan, LIMA Tolak Gagasan Polsus Parlemen

Nasional639 Dilihat

karyono wibowo, ray, herdiBeritaasatu – Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menilai wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang akan membentuk polisi khusus parlemen berkesan dipaksakan.

Menurut Pengamat politik LIMA Indonesia Ray Rangkuti, polsus parlemen cenderung dipaksakan karena beberapa hal. Pertama, argumen adanya ancaman sama sekali belum dapat dimasukan dalam kategori darurat.

“Ancaman yang dimaksud lebih bersifat umum yang bisa terjadi di manapun. Pembentukan kesatuan khusus dapat dimungkinkan jika ancaman kemanannya sudah bersifat nyata dan masuk dalam kategori darurat,” kata Ray, Kamis (16/4/2015).

Berikutnya, kata Ray, melihat pengamanan terhadap Presiden adalah pengandaian yang tak sama. DPR sebaiknya menghayati ulang bunyi pasal 4 ayat (1) UUD 45 yang menyebut bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam sifat itulah individu presiden dapat pengamanan khusus.

“Bukan Polisi khusus Presiden apalagi Polisi khusus istana negara. Jadi pengandaian itu jelas tidak tepat,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Ray, postur polisi yang sentralistik pada umumnya tidak mengenal polisi khusus dengan fungsi, tugas dan wewenang yang khusus dan terbatas.

“Polisi kita bekerja dengan tugas umum dan di dapat tempatkan di manapun di seluruh wilayah di Indonesia. Pembedaan-bedaan itu dapat memecah watak umum polisi kita yang bersifat sentralistik itu,” ungkapnya.

Keempat, Oleh karena itu, jika DPR tetap bersikeras untuk membentuk polisi parlemen, baiknya hal itu dilakukan dalam semangat reformasi kepolisian secara menyeluruh. Membincangkan postur, fungsi, tugas dan wewenangnya yang memang sudah semestinya mulai dievaluasi.

“Putusan hakim Sarpin pada hakekatnya menuntut dilakukannya revisi atas identitas polisi sesuai fungsinya masing-masing. Sebab tidak sama polisi penegak hukum. Atau menggagas untuk memperkuat keberadaan polisi penjaga keamanan di laut Indonesia,” paparnya.

Dikatakannya, kebutuhan lahirnya polisi perairan jauh lebih signifikan dan berdampak luas bagi Indonesia dari pada pembentukan polisi parlemen. Sayang, kata dia, tema-tema subtansial seperti ini malah tak terdengar dalam perbincangan-perbincangan di DPR. Membincangkan reformasi polisi secara menyeluruh jauh lebih subtansial dari sekedar membuat UU polisi untuk semata keperluan pengamanan bangunan DPR.

“Cara berpikir membuat UU untuk kepentingan DPR sendiri sudah seharusnya kita tolak bersama dan jelas tak berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Komentar