Jakarta, beritaasatu.com – Peringatan Refleksi 1 tahun Penzaliman Anas Urbaningrum 10 Januari 2014 – 10 Januari 2015 yang bertajuk ” Jangan Menyerah Untuk Mencari Keadilan ” yang digelar oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Rumah Pergerakan, Jakarta timur (10/1/15) tampak sederhana dan penuh kekeluargaan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPI I Gede Pasek Suardika mengatakan Refleksi ini digelar untuk mengenang Anas Urbaningrum, dimana seorang Anas dengan beraninya tanpa rasa takut mendatangi KPK tanpa pengawalan dari kuasa hukum sama sekali. “Pada tanggal 10 Januari 2014 setelah jum”atan mendatangi KPK kemudian Anas langsung di lakukan penahan,” kenang Pasek.
Pasek menambahkan Anas menjalani hukuman yang seharusnya tidak diterima oleh Anas, dalam kasusnya sama sekali tidak terdapat bukti adanya keterlibatan mantan ketua Demokrart itu. kenyataanya Anas tetap dikenai pidana penjara dimana terlihat adanya pemaksaan dalam pidana yang dikenakan pada Anas yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPI menyerahkan penuh kepada kuasa hukum, dimana kami melihat ada celah hukum untuk mengajukan banding dan kami sudah mepunyai bukti rekaman dan saksi.
“Jadi masih ada ruang dalam mengajukan banding. Kami berharap ini merupakan momentum yang baik, dimana suatu keadilan akan menjadi sebuah kenyataan,” ucapnya.
Pasek juga menjelaskan, PPI telah mendokumenkan semua hasil persidangan Anas dengan baik. Dokumen ini merupakan bentuk sanggahan apabila muncul sebuah opini tentang Anas. Pasek juga memintah kepada pihak hukum agar perlakuan terhadap Anas supaya diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Ada sedikit diskriminasi terhadap Anas dimana keluarganya memberikan peci dan tasbih tidak diperbolehkan, disini terlihat sekali adanya ketidak adilan dalam memperlakukan tahanan.
“Saya masih percaya dengan KPK yang katanya mau membongkar sampai ke akar-akarnya dalam kasus Hambalang, saya juga melihat masih banyak orang yang mengetahui siapa yang sebenarnya menerima uang dari kasus Hambalang.
Masih menurut Pasek, banyak nama saksi yang sebelumnya untuk diajukan dalam persidangan menghilang, seperti ibu Pur hilang namanya dan saya tidak tahu itu dihilangkan sementara waktu atau nanti akan dimunculkan kembali.
“Kalau dalam ilmu pembuktian, pengakuan itu merupakan alat bukti yang cukup bagus, uangnya juga ada tidak perlu di geledah uangnya juga sudah disetorkan tapi kenyataannya tidak dijadikan tersangka dan itu menjadi pertanyaan publik juga, “ pungkasnya. (Antok)
Komentar