Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai tindakan pemerintahan Jokowi-JK yang telah membayarkan ganti rugi sebesar Rp. 781 Milyar kepada korban semburan lumpur Lapindo merupakan tindakan sangat tidak tepat yang merendahkan penderitaan korban.
“Negara telah salah kaprah dalam mempertanggung jawabkan pemulihan lumpur Lapindo,” demikian disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di Kontras Jl. Boroburu 14 Menteng Jakpus, Jumat (9/1/2015).
Diketahui, keputusan penggelontoran dana tersebut diambil setelah PT. Minarak Lapindo Jaya sepakat menjamin aset tanah korban yang sudah diganti sebesar Rp. 3,03 Triliun kepada pemerintah karena seharusnya perusahaan tersebut memberikan ganti rugi sebesar 3,8 M. Pemerintah memberikan waktu 4 tahun bagi PT. Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti dana talangan tersebut bila tidak disanggup melunasi talangan itu, maka aset tanah korban yang sudah dimiliki perusahaan sebesar Rp. 3,03 Triliun diserahkan kepada pemerintah.
Menurut Haris, rencana itu tidak lebih dari sekedar transaksi ekonomi melalui pengambil alihan aset, tanpa diikuti dengan skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran Ham yang dialami oleh warga Sidoarjo.
“Pemerintah hanya cenderung orientasi pada bisnis semata dan cuma menggeruk keuntungan. Harusnya banyak aspek yang harus diperhatikan,” terang Haris.
Lebih jauh, Haris mengemukakan pemerintahan Jokowi cenderung anti penegakan hukum, hanya bertindak secara populis semata bukan memberikan efek jera yang lebih baik dan bermartabat.
“Menurut saya ini adalah sebuah kejahatan, harusnya ada upaya untuk menghukum PT Lapindo tersebut,” tukasnya.
Komentar