Kontras Munir: Advokasi Pemulihan Hak Korban Lapindo Harus Libatkan 8 Lembaga Negara

oleh
oleh

kontras haris azharJakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka upaya pemulihan hak-hak korban lumpur Lapindo, Kontras memandang penyelidikan yang telah dilakukan Komnas Ham harus diikuti dengan upaya advokasi yang melibatkan seluruh lembaga negara, termasuk kapasitas Kepala Negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikemukan Kepala Divisi Advokasi Ekonomi Sosial Kontras Samsul Munir saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

“Pertama, Kemenkeu agar menghentikan resiko kompensasi dari uang negara yang menggunakan pendekatan bisnis untuk melakukan pembelian aset PT. Minarak Lapindo,” kata Munir.

Kedua, lanjut Munir, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparatnya untuk melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan Komnas Ham dan membuka perkara pidana yang telah di SP3 oleh Polda Jatim. Berikutnya, Jaksa Agung harus menempuh proses hukum secara perdata terkait adanya tindakan wansprestasi dan perbuatan melawan hukum atas tindakan PT. Lapindo Brantas Inc yang melalaikan kewajiban hukum dan berdampak kerugian pada korban.

“Keempat, membentuk tim percepatan pemulihan melalui mekanisme non judisial yang terdiri dari Kemensos, Kemenkes, Kemenakertrasn, Kemendikbud yang berkoordinasi dengan LPSK, guna mendorong kemampuan warga Sidoarjo untuk hidup normal kembali,” terang Munir.

Selanjutnya, lanjut Munir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Polri untuk mengusut kejahatan pidana pada penyalahgunaan tata ruang yang menciderai UU No. 26 Tahun 2007 dan RTRW Sidoarjo 2003-2013.

Keenam, sambung Munir, Menkominfo dan Komisi Informasi Publik membuka akses informasi atas kejahatan yang sesungguhnya terjadi pada kasus lumpur lapindo melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel. Selain itu, tambah Munir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh atas tindakan perusaahaan yang merugikan korban lapindo.

“Terakhir, BPK segera melakukan koordinasi kepada Kementerian terkait utamanya Kementerian ESDM atas semua adanya penyalahgunaan tindakan non prosedural pengeboran di Sidoarjo yang berakibatkan pada timbulnya korban dan kerugian,” tandas Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.