Beritaasatu – Setelah dua orang yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan pemilik Agung Sedayu Aguan di cekal keluar negeri, kini giliran dua orang berikutnya telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dicegah juga terkait kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Dua orang yang dimaksud adalah karyawan PT. Agung Podomoro Land laki-laki dan perempuan berinisial GP dan BK.
“Dua orang yang dicegah itu inisial GP dan BK,” ungkap Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso, Rabu (6/4/2016).
Dikatakannya, KPK telah mengajukannya mulai tanggal 4 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan ke depan.
“Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama enam bulan ke depan,” ucap Heru.
Diketahui, BK merupakan sekretaris di PT Agung Podomoro Land, sementara GP tercatat sebagai karyawan. Keduanya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 31 Maret 2016 lalu.
Saat itu, GK yang berperan sebagai penghubung antara PT Agung Podomoro Land dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Sementara BK diciduk petugas di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
Setelah diperiksa intensif oleh penyidik, keduanya dilepaskan karena dinilai hanya berperan sebagai perantara dan tidak mengerti peruntukan uang yang diberikan kepada Sanusi.







Komentar