Bekas Penasehat KPK Tak Setuju Kejagung Limpahkan Kasus BG ke Mabes Polri

Hukum288 Dilihat

abdullah hehamahuaJakarta, beritaasatu.com – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa begitu saja melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan ke Mabes Polri. Meskipun pihak Kepolisian pernah juga menangani perkara tersebut.

“Karena harus koordinasi supervisi, maka Kejagung tidak bisa seenaknya menyerahkan kepada Kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Menurut dia, dengan nantinya Kejagung melakukan gelar perkara pelimpahan kasus BG dan dilihat bukti kurang, lembaga antirasuah ini bisa memberikan alat bukti tambahan. Untuk itu, meski kasus sudah dilimpahkan, Kejagung tetap wajib melapor ke KPK.

“Melalui gelar perkara kalau tidak cukup alat bukti, maka KPK akan berikan alat bukti. Nanti diingatkan oleh pimpinan KPK ada MoU dan Kejagung harus ikut itu. Maka laporan ke KPK dalam bentuk gelar perkara itu,” jelasnya.

Abdullah mengungkapkan bahwa sesuai dengan koordinasi supervisi, pimpinan KPK harus tetap mengawal pelimpahan kasus mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. “Pimpinan tetap harus mengawal. Pimpinan koordinasi dan supervisi, kalau Kejagung butuh apa-apa, mereka minta ke KPK dan pimpinan memberikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa upaya PK jika diajukan oleh KPK terkait putusan praperadilan BG itu, tidak akan mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan Kejagung. “PK itu tidak menghalangi (proses di Kejagung), nanti kalo PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak (kasus BG),” tandasnya.

Komentar