Beritaasatu.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono memastikan pihaknya masih memproses pengusutan kasus dugaan kepemilikan rekening gendut milik kepala daerah salah satunya milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
“Tunggu Pak Dirdik (Direktur Penyidikan, Suyadi) dan jajarannya bekerja ya, semuanya berproses,” ujar Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Menurut Widyo, penyidik akan terus memproses kasus ini hingga tuntas termasuk memeriksa Nur Alam untuk dimintai keterangannya. Seperti diketahui penyidik telah dua kali memanggil Nur Alam untuk dilakukan pemeriksaan, namun dua kali pula ia tak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Semua berproses. Untuk memanggil itu harus ada saksi-saksi. Tunggu saja apalagi suasananya masih tahun baru,” kilah Widyo.
Widyo pun memastikan Jaksa Agung HM Prasetyo pekan depan akan mengumumkan langsung perkembangan penyelidikan kasus dugaan kepemilikan rekening gendut, termasuk kasus yang menimpa Nur Alam ini. “Ya tunggu saja. Nanti tanggal 5 (Januari) ada press rilis dari Jaksa Agung. Nanti akan ada hal-hal baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai delapan LHA yang dinilai mencurigakan tersebut. Salah satu yang saat ini sedang diusut yakni dugaan kepemilikan rekening gendut milik Nur Alam.