Jakarta, beritaasatu.com – Dua pejabat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap alih fungi hutan di Riau untuk tersangka Gubernur non aktif Riau Annas Maamun (AM).
Dua saksi yang dimaksud itu adalah Kepala Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan wilayah Sumatera Ari Prayitno dan Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera Patria Kusumadia.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka AM,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertangkapnya Annas Maamun saat sedang menerima suap dari Gulat Manurung. Uang suap itu diberikan di rumah yang berada di Cibubur, Jaktim. Uang suap diberikan untuk pengurusan izin lahan tanaman industri. Gulat yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit diduga ingin mengalih fungsikan hutan tanaman
industri menjadi lahan kelapa sawit. Saat proses perizinan bergulir, Zulkifli menjabat sebagai Menhut. Tersangka Annas Maamun pernah mengungkapkan proses perizinan pengelolaan hutan yang diajukan Gulat Manurung sudah sampai di Zulkifli Hasan. Hari ini, Zulifli yang juga Ketua MPR tengah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.