Jakarta, beritaasatu.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendorong pengaturan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Undang-Undang dalam penelusuran rekam jejak harta kekayaan dan transaksi keuangan para pejabat publik.
“Agar lebih dioptimalkan lagi terutama untuk mendukung penelusuran dari sisi integritas calon pejabat publik yang diseleksi. Pengaturan pelibatan KPK dan PPATK melalui perundang-undangan menurut saya perlu dipertimbangkan sebagai terobosan ke depan,” demikian disampaikan Peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Menurut dia, saat ini seleksi pejabat publik yang melibatkan KPK dan PPATK dilakukan tidak seragam karena tidak ada kewajiban dalam UU melibatkan kedua lembaga itu. Namun, kata dia, bukan berarti keterlibatan KPK dan PPATK ini tidak penting.
“Justru keterlibatan KPK dan PPATK itu sangat penting dan sentral dalam membangun seleksi jabatan publik yang berintegritas,” ungkapnya.
Lebih jauh, Miko mengaku dari sisi kompleksitasnya, pemikiran ini baru akan menjadi terobosan jangka panjang. Sementara dalam jangka pendek, bisa disiasati atau dimulai dengan pencantuman syarat dan kerjasama dengan KPK dan PPATK dalam setiap fakta integritas seleksi jabatan publik di setiap institusi.
“Jangka pendek bisa kita siasati dengan cantumin syarat dan kerjasama KPK dan PPATK dalam setiap fakta integritas seleksi pejabat publik,” tukasnya. (Ali)
Komentar