Haryono Umat Minta Penyelidikan dan Penyidikan Kasus BG oleh Kejagung Terbuka untuk Publik

Hukum232 Dilihat

Budi Waseso dan BGJakarta, beritaasatu.com – Bekas Wakil Ketua KPK, Haryono Umar meminta agar proses penyelidikan serta penyidikan yang nanti dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang dilimpahkan terbuka kepada masyarakat.

“Yang jelas itu (pelimpahan) sudah diambil oleh pimpinan, ya sudah keputusan sudah diambil. Sekarang yang penting prosesnya (penyelidikan dan penyidikan) harus terbuka ke publik,” tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Untuk itu, menurut dia masyarakat harus terus mengawasi proses penanganan perkara Budi Gunawan yang akan dilakukan oleh Kejagung dalam waktu dekat ini. Karena, lanjut Haryono keputusan tersebut sudah tidak bisa ditarik kembali oleh KPK.

“Intinya adalah bagaimana kita semua, publik, bisa mengawasi ini. Kita minta pada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menjelaskan proses ini. Keputusan sudah diambil, tidak mungkin ditarik kembali (pelimpahan kasus BG),” jelasnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu, menjelaskan kewenangan lembaga yang pernah dia pimpin bersama Antasari Azhar ini bisa ditingkatkan koordinasi supervisi dengan Kejagung terkait kasus BG ini.

“Nah sekarang kordinasi subversi itu harus ditingkatkan, dengan menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana,” terangnya.

Haryono mengajak semua pihak menghormati keputusan KPK dalam melimpahkan kasus yang tengah menjerat mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Karena, tambahnya proses pengambilan keputusan itu sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Itu (keputusan pelimpahan) sudah dikaji oleh mereka (pimpinan) dengan seksama dan sudah mendapatkan masukan dari para ahli. Kita harus hormati putusan itu,” pungkasnya.

Komentar