Kubu Djan Faridz Inginkan Presiden, Menkumham, Menkopolhukam Hadir Langsung di Proses Mediasi

Politik323 Dilihat

Beritaasatu – Kuasa hukum Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humprey Djemat menginginkan agar para tergugat yakni Presiden Joko Widodo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk hadir langsung dalam proses mediasi.

“Kami menginginkan agar tergugat 1, 2, dan 3 agar hadir langsung dalam proses mediasi nanti,” ungkap Humprey, saat sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Dalam sidang kali ini para kuasa hukum para tergugat hadir lengkap.

Mendengar permintaan Humprey Hakim Baslin Sinaga pun menyatakan kalau sudah diserahkan pada mediator itu kewenangannya nanti dari mediatornya. “Nanti ajukan saja pada mediator saat proses mediasi,” ucapnya.

Humprey pun menjawab pihaknya akan mempercayakan kepada pengadilan dan menerimanya.

Baslin menambahkan agar semua pihak bisa mentaati dengan peraturan yang ada. Sementara itu, para tergugat juga tak ketinggalan untuk dimintai keterangan apakah akan diserahkan pada mediator atau pengadilan.

Djan Faridz PrabowoSemua tergugat menyerahkan kepada majelis hakim. Dan setelah persidangan ini digelar, para pihak diminta berkomunikasi pada mediator yang ditunjuk PN Jakpus yakni Ibu Diah.

Djan Faridz sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016.

Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan muktamar islah.

Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah.

Komentar