
“Saya sangat apresiasi rencana dalam waktu dekat ini MoU RPP antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh. Saya dapat kabar dari pemerintah tinggal ditandatangani saja, kita berharap semoga secepatnya bisa terealisasi.” Ungkap Fachrul Razi, M.I.P, Rabu (7/1/2014).
Menurut senator muda alumni Universitas Indonesia ini, sangat tepat langkah Pemerintah pusat yang telah telah menyetujui pengelolaan Migas bersama di atas 12 hingga 200 mil dan menyerahkan pengelolaan Blok Pase ke PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), hal ini sebagaimana telah tercantum dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa untuk melakukan pengelolaan migas, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
“Saya menilai sangat positif langkah cepat dan tepat pemerintah pusat telah menyetujui pengelolaan Migas bersama di atas 12 hingga 200 mil di Aceh. Selain itu, kita sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat telah menyerahkan pengelolaan salah satu sumber Migas Blok Fase ke BUMD PT. PDPA sebagaimana perintah UU No 11 tahun 2006.” Tegas Fachrul Razi, M.I.P
Oleh karena itu, mengingat sangat penting dan strategisnya pengesahan RPP Migas bagi Pemerintah Aceh, Fachrul Razi optimis jika komitmen pemerintah pusat dengan secepat mungkin melaksanakan penandatangan RPP Migas adalah suatu keniscayaan akan membantu percepatan laju pembangunan daerah-daerah tertinggal di Provinsi Aceh. Sebagaimana kita ketahui saat ini, masih terdapat beberapa daerah tertinggal di Aceh disebabkan minimnya anggaran.
“saya optimis, jika komitmen pemerintah pusat secepat mungkin merealisasi menandatangani RPP Migas sangat berdampak positif bagi pemerintah Aceh. Karena, RPP Migas sangat berkaitan dengan penambahan pendapatan anggaran pemerintah Aceh. Secara jelas nanti bisa dipergunakan untuk membangun daerah-daerah tertinggal.” Demikian tutup Fachrul Razi
Komentar