Beritaasatu – Raden Nuh, Edy Syahputra dan Koes Harjono lemas usai dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara di atas lima tahun. Ketiganya merupakan admin akun Twitter @TrioMacan2000.
Jaksa menuntut hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa ini. Raden dan Harry dituntut hukuman delapan tahun penjara sedangkan Edy dituntut tujuh tahun penjara. Mereka adalah terdakwa pemerasan.
“Juga denda sebesar Rp 378 juta tanggung renteng, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000,” ujar jaksa penuntut umum Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2015).
Usai mendengar tuntutan tersebut, Raden Nuh sempat terkulai lemas sebelum akhirnya duduk kembali di bangkunya. Ia diberatkan karena tidak mengakui perbuatannya. Tapi terdakwa Raden Nuh berperilaku baik selama persidangan.
Ketua majelis hakim, Suyadi, mengagendakan sidang pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa, Senin (6/7/2015) pekan depan.
Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono didakwa memeras rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.