3 Admin @triomacan2000 Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara

oleh
oleh
Admin @triomacan2000
Admin @triomacan2000

Beritaasatu – Tiga admin “@triomacan2000” yakni Raden Nuh, Edy Syahputra dan Harry Koes Harjono dituntut selama tujuh tahun dan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000,” kata JPU Indra saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Disebutkannya, terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun. Dirinya menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.

Sementara itu, Ketua majelis hakim Suyadi akan menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan terdakwa pada Senin (6/7/2015) depan.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.

Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.