Istri Purnawirawan Polri, Gugat Krishna Murti

Hukum293 Dilihat

Krishna Murti dan KPKBeritaaatu.com, Jakarta – Seorang istri purnawirawan polisi, Melva Tambunan (42 tahun) bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Komisaris Besar Krishna Murti, saat masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Melva menjelaskan, SP3 itu terkait laporannya ke Polda Metro Jaya yang dilakukan pada  Januari 2015, yakni kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya dan diduga memalsukan surat akte nikah dengan suaminya almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.

“Dia membuat surat nikah palsu, seolah-olah dia (Sarah) sudah menikah dengan suami saya,” kata Melva di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Dirinya juga sempat membuat laporan polisi terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan telapor juga Sarah Susanti. Namun pelaporan tersebut kandas dengan dikeluarkannya SP3 sekitar Maret 2016, dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Hal senada juga dikatakan Djonggi M.Simorangkir, SH.MH selaku kuasa Hukum Melva Tambunan, yang mengajukan gugatan kepada Krisna Murti, yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

“Secara hukum ibu ini (Melva) melaporkan Sarah Susanti ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengenai pasal-pasal yang dilakukannya melanggar hukum pidana. Kemudian karena dikeluarkan SP3 terhadap 2 laporan polisi ini, makanya yang kami gugat Dir Reserse Polda metro Jaya, yang waktu itu mengeluaran SP3 adalah Krisna Mukhti ” Ujar Djonggi

Djonggi juga mempertanyakan, mengapa data-data yang serahkan sudah sudah lengkap namun bisa di SP3-kan. Oleh karena itu dirinya meminta gelar kasus ini dipersidangan agar hakim bisa menilai.

“Kasus ini harus dilanjutkan, karena SP3 nya mengada-ada. Dengan dilanjutkannya kasus ini, otomatis terlapor ini menjadi tersangka.” pungkasnya

Atas hal itu, dia mengajukan permohonan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2016 lalu, dan sudah diregister dengan nomor 144/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Di dalam permohonan itu, Kepala Kepolsian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebagai pihak termohon.

Komentar