Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani menindaklanjuti kasus korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya akan mengkaji apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu palu hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus Bank Century itu kan harus ada putusan dari pimpinan KPK dan satgas apakah harus menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atau bisa kita lanjut prosesnya,” ujar Bambang, di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sekedar informasi, Vonis Budi Mulya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Budi Mulya dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan FPJP.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Century termasuk skala prioritas bagi KPK untuk dituntaskan selain, pengembangan perkara Akil Mochtar yang banyak melibatkan kepala daerah.
“Teman-teman di Deputi Penindakan tengah menangani kasus-kasus yang harusnya dapat diselesaikan seperti kasus yang sedang ditangani pengadilan,” tukas Bambang