Kasus TPPU Nazaruddin, Dirut PT KSEI Penuhi Panggilan KPK

Hukum63 Dilihat

nazaruddinJakarta, beritaasatu.com – Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat M Nazaruddin.

“Memang benar ada panggilan untuk Heri Sunaryadi, Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Ini merupakan panggilan pertama untuk Heri. Untuk diketahui PT KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), KSEI menyediakan jasa Kustodian Sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.

Kasus TPPU Nazaruddin lekat dengan aktivitas jual beli saham yakni, pembelian saham Garuda. KPK menduga, uang Rp 300,85 miliar yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Bersamaan dengan Heri, ada juga empat saksi lainnya yakni Susanto Wijaya, Lingga Kusuma Karim, Nazti Hendraningsih dan Muh Ali Husin, Nazaruddin saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah terkait kasus suap penggiringan wisma atlet di Palembang. Dari kasus itulah KPK mengembangkan penyidikan dan membuka kasus pencucian uang ini.

Komentar