Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa secara maraton saksi-saksi dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang diduga dilakukan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Delapan saksi akan diperiksa dari unsur swasta yang diduga mengetahui korupsi yang dilakukan Suryadharma.
Para saksi tersebut antara lain Muhammadun Reban Sarirebi, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Zainal Umam Amin, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, Rahayu Sri Rahmawati, Suswrini Suwandi Syawal.
“Semuanya diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
KPK sendiri telah menahan Suryadharma Ali. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.







Komentar