Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa tersangka Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP), Dadang Priatna.
“Yang bersangkutan akan diperiksa selaku tersangka dalam kasus ini,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015).
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini resmi menahan pria yang diketahui sebagai anak buah dari Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu. Dia mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 1 April 2015 lalu, setelah menjalani pemeriksaan.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokter Umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ini menjerat tiga orang tersangka yaitu Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.







Komentar