Di Sukamiskin, Akil Siap-siap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Hukum301 Dilihat

Akil Digiring BNNJakarta, beritaasatu.com – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar rencana jalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi terhadap Akil dilakukan setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015).

Akil adalah terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) di MK serta tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor sampai Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa Akil dipidana selama seumur hidup.

Priharsa menambahkan, proses eksekusi Akil untuk bergabung dengan para terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin telah dilakukan sejak siang hari. “Proses eksekusi selesai sekira pukul 5 sore ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua MK, Akil Mochtar sehingga menguatkan putusan penjara seumur hidup. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup. 

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak, Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Komentar