KPK Periksa Pejabat Kemenpora soal Korupsi Anak Buah Alex Noerdin

oleh
oleh

kpk2Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan proyek Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Kasus tersebut telah menjerat Rizal Abdullah (RA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan sebagai tersangka.

Terkait hal itu, penyidik KPK memanggil Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga Kemenpora Jumisul Hairy. Pejabat Kemenpora itu akan diperiksa sebagai saksi untuk anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan proyek Wisma Atlet dan Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi  Proyek pembangunan Wisma Atlet yang menjerat ‎mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dan negara mengalami kerugian Rp 25 miliar dalam kasus itu.

Rizal yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan disangka pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.