Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Tersangka dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 ini, keluar dari dalam Gedung KPK sekira pukul 18.45 WIB.
Rizal yang keluar usai diperiksa sekira delapan jam langsung mengenakan seragam tahanan berwarna orange. Dia pun enggan berkomentar sedikitpun terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Anak buah dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noordin ini memilih langsung menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (12/3/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan penahanan terhadap Rizal adalah untuk kepentingan penyidikan. Rizal akan dititipkan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
“Iya RA ditahan, yang bersangkutan akan di tahan di Rutan Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama,” jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014 silam.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel yang dijerat KPK, karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.







Komentar