Jakarta, beritaasatu.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Australia tak ikut campur urusan hukum Indonesia. Negara lain termasuk Australia harus memahami proses hukum yang ada di Indonesia termasuk eksekusi mati.
lanjut Jk, hukum bahkan tak bisa diintervensi oleh Presiden sekalipun. Tindakan eksekusi mati menurutnya memang tidak menyenangkan, terutama bagi negara asal terpidana mati. Namun meski tak menyenangkan, hal tersebut harus bisa dipahami.
“Keputusan dipegang oleh hakim dan Mahkamah agung, pemerintah tidak bisa menghentikan keputusan mahkamah,” kata Jk di Wisma PMI, Jakarta (16/2).
Pernyataan JK ini sebagai tanggapan dari pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abott rencana eksekusi mati pada dua warga negaranya. Abbott memperingatkan potensi dampak diplomatik jika Indonesia melanjutkan eksekusi Adrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati kasus narkoba. (Kas)