Beritaasatu.com – Aparat Satreskrim Polres Pekalongan Kota meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kota Pekalongan.
Kedua tersangka, yakni Wahyudi (40), warga Karangmalang, Pekalongan Timur, dan Tarono (57), warga Pasirkratonkramat, Pekalongan Barat.
Keduanya diringkus petugas usai membelanjakan uang palsunya untuk membeli rokok dan makanan di warung jalan Jlamprang, Krapyak Pekalongan Utara, Rabu (28/1) kemarin.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Si pemilik warung yang tahu bahwa uang yang dipakai untuk membayar adalah uang palsu, selanjutnya melaporkan ke polisi,” ujar dia di Mapolresta Pekalongan, Kamis (29/1).
Pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Selain itu, masih mencari dugaan pelaku lain.
“Sementara masih kita dalami lebih lanjut. Mudah-mudahan bisa menguak siapa jaringan di atasnya,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 500 ribu, dua unit ponsel, beberapa bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.
Sementara, Wahyudi mengaku mendapat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari Tarono sebanyak Rp 1,2 juta. Sebagian sudah dibelanjakan.
“Saya dapat dua kali dari pak Tarono. Uang aslinya 500, dapat uang palsu Rp 1,2 juta,” katanya, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (28/1).
Pelaku mengaku membeli dan membelanjakan uang palsu itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi lantaran kondisi pekerjaan sedang sepi.
Salah satu pelaku bernama Tarono merupakan mantan residivis kasus uang palsu yang pernah dipenjara selama 7 bulan di Pemalang pada tahun 2000. Uang tersebut diakuinya dari orang Jepara bernama Rohmat.
Awalnya, uang palsu didapat dari Rohmat sebanyak Rp 5 juta. Namun kemudian yang Rp 1,2 juta dibeli Wahyudi. Sedangkan sisanya dikembalikan ke Rohmat.