Gara-Gara Palsukan Akta, Satu Lagi Pimpinan KPK Adnan Pandu Dilaporkan ke Bareskrim

oleh
oleh

adnan panduJakarta, beritaasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan rekannya Muhammad Indra Warga Dalem dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Mukhlis Ramlan selaku kuasa saham PT Teluk Sulaiman, Induk perusahaan PT Daisy Timber.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015. Adnan Pandu Praja diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.

“Telah melaporkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana. Terlapor adalah saudara MI dan Saudara APP,” kata Mukhlis Ramlan, di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/1).

Mukhlis datang dengan barang bukti berupa sebuah akta notaris palsu yang telah dibukukan. Ia merasa dirugikan oleh Adnan Pandu Praja dan Muhammad Indra Warga Dalem yang pada saat itu bertindak sebagai kuasa hukum PT Daisy Timber. “Melihat gelagat yang tidak baik dari kedua orang itu, akhirnya pihak perusahaan mencabut relasi mereka dengan PT. Daisy Timber,” ujar dia. 

Pelapor mengaku mendapat respons yang positif dari penyidik yang menerimanya dan berharap Bareskrim bergerak cepat. “Teman-teman di dalam sangat merespons. Teman-teman kepolisian segera memanggil para saksi, segera memanggil para pihak terlapor,” tandas Mukhlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.