Jakarta, beritaasatu.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mengawasi oknum Polisi yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku anggotanya rentan melakukan penyalahgunaan narkoba terutama yang tinggal diluar asrama polisi.
“Mereka rentan untuk jatuh di dalam penyimpangan dan penyalahgunaan. Kami berharap adanya pengawasan dari masyarakat. Apabila ada ditemukan sikap tidak terpuji, kami mendapatkan laporan,” tegas Martinus, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, pengawasan diluar oleh masyarakat itu penting, sebab dalam pergaulan selama jam dinas mereka dalam pengawasan korpsnya. “Kalau di luar itu, kami berbaur dengan komunitas yang ada. Sangat riskan menjalin hubungan kemudian mengarah kepada tindak penyalahgunaan wewenang,” cetus bekas Kabid Humas Polda Jabar ini.
Oleh karenanya, pihaknya mengingatkan bhawa fungsi pengawasan internal ini penting supaya ke depan bisa meminimalisir penyimpangan. Pengawasan dilakukan mulai dari unit terkecil, yaitu atasan sampai unit satuan lebih tinggi.
“Pengawasan dibantu dari inspektorat dan Propam,” tutur Martinus.
Sebelumnya, sebanyak lima orang polisi telah ditangkap karena kedapatan barang terharam. 5 orang polisi itu adalah berinisial Bripda ND, Briptu SK (satuan Shabara Restro Jakarta Selatan), Aipda ST (satuan Intelkam Restro Jakarta Selatan), Aipda AAK (direktorat Sosbud Baintelkam Polri), dan Bripka SD (satuan Narkoba Restro Jakarta Barat). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menemukan barang bukti berupa 801 gram narkotika jenis sabu, dan 9700 butir ekstasi yang sudah terpecah dalam paket plastik kecil.
Atas perbuatannya, kelima oknum anggota polisi ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.