Polri Diminta Transparan Soal Kasus Dugaan Narkoba Libatkan Ivan Haz dan Penyidik KPK

Kriminal462 Dilihat

Beritaasatu – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk bersikap transparan dalam menangani kasus dugaan narkoba yang melibatkan Ivan Haz anak mantan Wapres Hamzah Haz dan tiga penyidik KPK. Sebab hingga saat ini kasusnya seperti ditutup rapat oleh Polri.

“Padahal, jika kasus narkoba itu melibatkan orang biasa, polisi dengan cepat memenjarakannya, walau barang buktinya hanya selinting ganja,” ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Selasa (1/3/2016).

NarkobaLebih lanjut, Neta menilai, sejak awal penanganan kasus Ivan Haz maupun kasus penangkap 3 penyidik KPK oleh Polres Jakarta Utara terkesan sangat tidak transparan. Ivan ditangkap POM Kostrad di perumahan Kostrad, Jaksel pada 21 Februari 2016. Lalu diserahkan ke BNN dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebutkan, kasus Ivan diserahkan ke Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. Namun hingga kini keberadaan Ivan tidak jelas.

Hal yang sama terjadi dalam kasus 3 penyidik KPK. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiganya diduga terlibat menggunakan ampetamin tapi kemudian dilepas Polres. IPW pun mempertanyakan, sikap aneh Polri dan mendesak Polri menjelaskan, ada apa sebenarnya di balik semua ini.

“Komisi III DPR jangan hanya diam melihat sikap aneh Polri ini. Begitu juga KPK perlu melakukan klarifikasi, apakah benar ketiga penyidiknya itu terlibat ampetamin atau tidak. Sehingga ada kejelasan. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa orang-orang KPK kebal hukum dan tidak bisa tersentuh hukum. Setelah kasus Novel Baswedan dideponering Jaksa Agung, kini giliran 3 penyidik KPK dilepas polisi,” beber dia.

Lebih lanjut, Neta mengingatkan bagaimana pun citra lembaga antirasuah harus tetap dijaga, namun jika ada orang-orang KPK yang melakukan pelanggaran hukum harus tetap diproses agar tidak ada diskriminasi. Begitu juga dalam kasus Ivan Haz, jika memang terlibat narkoba harus segera ditahan dan diproses secara hukum.

“Proses hukum tidak mengenal anak mantan Wapres atau bukan, jika melakukan pelanggaran hukum harus diproses dan ditahan. Jika Polri bersikap diskriminatif dan publik permisif terhadap kasus Ivan serta kasus ketiga penyidik KPK, Indonesia akan terus terjebak dalam darurat narkoba dan negeri ini akan terus menerus menjadi bulan-bulanan sindikat narkoba,” cetus dia.

IPW berharap Kostrad mempertanyakan kelanjutan kasus Ivan ini ke Polri. Bagaimana pun Kostrad bertanggungjawab secara moral setelah melakukan penangkapan.

“Apalagi anggota TNI yang ditangkap bersama Ivan Haz saat ini sudah ditahan dan diproses,” pungkasnya.

Komentar