Beritaasatu – Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah membekuk tiga tersangka perihal kasus dwelling time bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Sabtu 1 Agustus 2015, mengatakan polisi sudah menetapakan empat tersangka yang berinisial MU, PP, M, dan IM posisinya masih berada di luar negeri.
“Ada tiga tersangka yang sudah kita tahan,” ujar Iqbal pada acara diskusi ‘Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time’ di Warung Daun, Jalan Cikini Raya 26, Jakarta Pusat.
Menurutnya, penanahan kepada tiga tersangka MU sebagai pekerja perusahaan importir, Partogi Pangaribuan (PP) sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non aktif, Kementerian Perdagangan, M sebagai pekerja harian lepas (PHL), dan IM sebagai Dirjen Perdagangan Luar negeri Kemendag, guna kebutuhan pemeriksaan lebih dalam mengenai kasus pidana di dwelling time tersebut.
“Kita untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.
Menurutnya, ada tiga tahap dwelling time di antaranya pre-clearance itu proses perizinan, proses clearance adalah proses izin di bea cukai, dan post clearance, yaitu proses keluar barang.
“Kami fokuskan kepada pre-clearance,” kata dia.
Maka, untuk kepentingan lebih dalam Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan terkait dengan kasus dwelling time itu.
“Kami telah menemukan beberapa alat bukti, dan dokumen,” ungkapnya.
Seperti diketahui, selain melakukan penggeladahan Kemendag, Polda Metro juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Partogi Pangaribuan (PP), di Komplek Mas Naga, Rt 09, RW 12, Nomer 57 Jalan Gunung Gede, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.