Beriaasatu.com – Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak mengatakan akan ada dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kondesat.
“Akan ada dua lagi,” ujar Victor kepada wartawan di Jakarta, Senin (27 Juli 2015).
Victor menjelaskan, dua tersangka baru tersebut berasal dari BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kedua tersangka itu muncul setelah penyidik memeriksa dua orang tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Bareskrim yakni, DH dan RP.
“Para tersangka yaitu DH, RP dan Honggo akan diperiksa kembali minggu ini,” katanya.
Kasus bermula saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari SKK Migas, Mei 2009. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta atau Rp2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang makin membengkak.
Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas juga dipersoalkan lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan.