Sapu Koruptor Sebut Banyak Hal Aneh Dalam Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Hukum505 Dilihat

PN JakselBeritaasatu – Koordinator Satu Padu Melawan Koruptor (Sapu Koruptor), Alghiffari Aqsa menyebut bahwa banyak hal yang aneh dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata Alghif, Hakim dianggap sudah melampui mandatnya, bahkan bisa mengubah subtansi hukum acara, lalu ada banyak norma baru terkait praperadilan.

“Akibatnya tersangka korupsi seperti Komjen BG dan Hadi Purnomo justru memenangkan gugatan, sementara Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan mencabut gugatannya karena sidang tak mengakomodir tuntutan keduanya,” kata Alghif saat jumpa pers di Hotel Grand Cemara Menteng Jakpus, Selasa (16/6/2015).

Sementara itu, Alghif mencontohkan pada kasus Novel Baswedan, hakim justru malah masuk ke pokok perkara, padahal yang digugat hanya proses penangkapan dan penggeledahan yang dialami Novel.

Maka itu, pihaknya mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan aturan praperadilan.

“Jangan sampai praperadilan menjadi bola liar yang merusak sistem hukum kita,” katanya.

Lebih lanjut, Alghif menegaskan dalam kasus Bambang Widjojanto telah terjadi banyak kekacauan hukum. Dalam kasus itu, kata dia, Ombudsman menyatakan penyidik melampaui kewenanganya, Komnas HAM sebut terjadi pelanggaran prinsip fair trial.

“Ini harusnya bisa dipakai di pengadilan namun tidak digunakan,” tandasnya.

Komentar