Gara-gara Kata Ini, Hakim Terenyuh dengan Rudi

Hukum204 Dilihat

Beritaasatu – Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengemukakan setelah dirinya di vonis selama tujuh tahun dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dirinya mencoba untuk ikhlas dengan apa yang menimpanya.

“Tapi setelah diputus tujuh tahun, Innalillahi saya terima. Biar saya ikhlas dengan apa yang terjadi. Saya sudah di Sukamiskin, biar saya lanjutkan. Saya tinggalkan masa lalu, jangan ganggu lagi saya dengan kehidupan masa lalu,” ujar Rudi, Kamis (4/6/2015).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi pun terenyuh dan mengatakan bahwa mutiara itu walaupun dibenamkan di dalam lumpur tetap jadi mutiara.

“Semoga saksi bisa jadi mutiara,” tukasnya.rudi rubiandini 2

Komentar