Jakarta, beritaasatu.com – Bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jaksel, Senin (5/1/2015).
Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR RI itu mengaku tidak mengenal terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
“Nggak kenal (Gulat), Yang Mulia,” kata Zulkifli.
Hal itu mengemuka ketika Zulkifli memberikan kesaksian dalam persidangan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi pengajuan alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau.
Zulkifli tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.30 WIB bersama dengan para pengawalnya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengenakan kemeja safari warna hitam.
Zulkifli disebut menyetujui alih fungsi sebagian kawasan hutan yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Ia menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.
Zulkifli memberikan surat tersebut pada acara peringatan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau. Ia pun memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut. Revisi dari Annas sebagai respon SK Menhut itulah yang disetujui oleh Zulkifli pada 14 Agustus 2014.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut. Gulat kemudian menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Padahal, setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung. Namun, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
Annas pun tetap menandatangani SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sebagaimana diminta Gulat.
Annas kemudian memerintahkan Cecep untuk mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta.