Jakarta, beritaasatu.com – Salah seorang saksi bernama Abdul Hakim dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
“Abdul Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (5/1/2015).
Namun, ada pemandangan berbeda bersamaan kedatangan kedua tersangka kasus tersebut yakni Antonio Bambang Djatmiko dan Abdul Rauf di Gedung KPK. Padahal, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk keduanya.
Antonio dan Abdul Rauf menyambangi gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB. Belum diketahui maksud dan tujuan dua orang ini menyambangi KPK. Mereka berdua datang mengenakan rompi tahanan. Baik Antonio maupun Rauf memilih untuk langsung masuk ke lobi Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan selepas turun dari mobil tahanan.
Diketahui, Antonio merupakan salah satu Direktur PT Media Karya Sentosa. Dia terseret dalam kasus korupsi setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Selasa (2/12/2014) lalu. Fuad Amin ditangkap dalam kasus dugaan suap suplai gas dari Antonio Bambang Djatmiko.
Antonio lah yang diduga menyuap Fuad. Uang suap diserahkan ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita duit senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menyeret oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.