Jaksa Sebut Sutan Terima Hadiah Tanah dan Bangunan saat Bermaksud Ikuti Pilgub Sumut

Hukum433 Dilihat

Sutan BehelBeritaasatu – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana pernah menerima hadiah berupa tanah dan bangunan ketika ingin maju Pilkada Gubernur Sumut.

“Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 itu terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan tersebut diberikan oleh Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik,” ungkap salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Dijelaskannya, terdakwa Sutan menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti Pilgub Sumut. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya.

“Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi asimilasi dan bebas bersyarat ketika jalani pidana di Lapas Sukamiskin Bandung,” jelas Jaksa.

Lebih jauh, Jaksa mengemukakan rumah di Kota Medan itu dicari oleh rekan Sutan serta istri Sutan yang bernama Unung Rusyatie. Pada pencarian tersebut mereka kemudian mendapatkan rumah di Jalan Kenanga Raya No. 87 Lingkungan I Kel Tanjungsari Kec Medan Selayang Kota Medan seluas 1.194,38 m persegi milik Ina Zahara dan Syahrul Abdi Harahap.

“Dari hasil tawar menawar, akhirnya disepakati harga rumah tersebut 2,4 M. Pembayaran itu dilakukan Saleh dalam beberapa kali tahapan sebesar Rp. 1,750 M. Sisa pembayaran dilakukan Sutan melalui istrinya, Unung,” tukasnya.

Komentar