Udar Didakwa 3 Perkara Sekaligus

Hukum715 Dilihat

jokowi-udar-pristonoBeritaasatu – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono didakwa dalam tiga perkara sekaligus yakni, korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012, tahun 2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Demikian disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius saat membacakan surat dakwaannya saat sidang dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Udar dinilai tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar.

“Kelalaian yang dilakukan Pristono bersama, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam aspek pengawasan telah memperkaya Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon,” ujar salah seorang Jaksa lainnya.

Lebih lanjut, Jaksa mengemukakan kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan Bus Transjakarta paket II, kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.

“Hasil pemeriksaan dari UGM, Yogyakarta, terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012,” tuturnya.

Dijelaskannya, Bus Transjakarta yang diadakan tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan 26.000 Kg untuk articulated bus, dan 16.000 Kg untuk single bus. Seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal serta, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas.

“Kendati mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis namun, terdakwa Pristono tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran,” bebernya.

Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak.

“Kendati demikian, terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut. Pristono juga didakwa menyamarkan aset-aset kekayaan yang dimiliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014,” terang Jaksa.

Pristono disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya.
Penyamaran aset dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06

Komentar