Badai Belum Berlalu, Kasus Johan Budi dan 2 Pimpinan KPK Terus Berjalan

oleh
oleh

johan budiJakarta, beritaasatu.com – Badai belum berlalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendati Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pasalnya, dua pimpinan lembaga antirasuah lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja serta Pelaksana tugas (Plt) Johan Budi Sapto Pribowo, juga telah dipolisikan.

“Kasusnya terus berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Rabu (18/2).

Selain tiga pentolan KPK tersebut, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki kasus kepemilikan senjata ilegal milik 21 penyidik KPK. “Masih penyelikan untuk kasus itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Johan Budi dilaporkan oleh LSM Goverment Againts Corruption and Discrimination (GADC), terkait pertemuan mantan juru bicara KPK dan Chandra M Hamzah dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Pelaporan dibuat oleh Ketua GADC, Andar Sitomorang. Dalam Laporan Nomo TBL/96/II/2015, Selasa (10/2), ketiganya diduga membahas perkara yang ditangani KPK, yaitu korupsi baju hansip dan korupsi buku dana pendidikan.

Johan dan Chandra disangkakan Pasal 421 KUHP junto pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Sementara, Adnan Pandu Praja juga dilaporkan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur,  terkait perampokan perusahaan dan saham.

Sedangkan Zulkarnaen dilaporkan karena menerima gratifikasi terkait kasus penyelewengan dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 yang ditangani dirinya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Apakah ketiganya akan senasib dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan menyandang status tersangka? Kita lihat nanti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.