Komisaris Utama PT BJA Didakwa Dua Sangkaan

oleh
oleh

KCKJakarta, beritaasatu.com – Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2/2015). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan JPU, KCK didakwa dengan dua sangkaan. Yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Terkait merintangi penyidikan, Cahyadi disebut berupaya menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014,” kata JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah cara dilakukan terkait upaya itu. Diantaranya memerintahkan sejumlah pihak memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik KPK terkait PT BJA. Dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

“Terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK,” terang jaksa.

Sedangkan terkait dugaan suap, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, dia diduga menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.

Suap itu bermula ketika Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan sekitar Januari 2014. Bersama-sama sejumlah pihak termasuk Yohan, Cahyadi kemudian menyuap Yasin Rp 4,5 miliar dari Rp 5 milar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan PT BJA agar segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomndasi diterbitkan,” terang jaksa.

“Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1.500.000.000 melalui perantarapenerima HM. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rachmat Yasin selaki Bupati Bogor,” ditambahkan jaksa.

Uang dari PT BJA itu diserahkan oleh Robin Zulkarnaen kepada Yasin melalui Yohan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Yasin.

“Uang tersebut diserahkan oleh F.X Yohan YAP kepada Rachmat Yasin di ruang tamu rumah tersebut,” ujar jaksa.

Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta Rp 2 miliar lagi. Setelah itu Yohan mendatangi rumah dinas Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Sekretaris pribadi bupati Tenny Ramdhani.

“Selanjutnya Tenny menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Rachmat Yasin, selanjutnya uang tersebut terima oleh Rachmat Yasin,” tutur jaksa.

Terakhir pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin Rp 1,5 miliar.
Nahasnya, saat itu keduanya langsung bekuk Satgas KPK. Satgas KPK setelah itu membekuk Yasin. Ketiganya telah menjadi pesakitan kasus ini.

“Keduanya berhasil ditangkap petugas KPK,” imbuh Jaksa.

Terkait sangkaan itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.

Merespon dakwaan Jaksa KPK, Cahyadi mengaku mengerti. Melalui kuasa hukumnya, Cahyadi akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 25 Febuari. 2015 dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaa Jaksa KPK.

“Saya serahkan ke pengacara untuk mengajukan eksepsi,” terang Cahyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.