Ikuti Langkah BG, Fuad Amien Latah Ajukan Praperadilan

oleh
oleh

Fuad aminJakarta, beritaasatu.com – Tersangka penerima suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amien Imron berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana pengajuan gugatan praperadilan Fuad Amien Imron tersebut disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya.

“Langkah praperadilan Fuad Amien terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan,” kata Firman Wijaya, Rabu (18/2/2015).

Menurut Firman, pengajuan gugatan praperadilan bisa dilakukan Fuad Amien karena secara legal technical merupakan konsekwensi logis dari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jendral (Pol) Budi Gunawan terhadap KPK. Oleh karena itu Fuad Amien juga memiiiki kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

“Selama belum ada sistem recthten commisaris (semacam hakim pemeriksa pendahuluan tahap prasidang-red) maka pengajuan praperadilan bisa diajukan tersangka,” ujar Firman Wijaya.

Seperti diketahui Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amien bersama bersama Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Bersama Fuad Amien dan Antonio ditangkap juga ajudan dari dua orang tersebut. Fuad Amin Imron dijeratĀ  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.