Semangat Kerja-Kerja-Kerja Jokowi Belum Signifikan Kurangi Pengangguran

Ekonomi239 Dilihat

Beritaasatu – Dalam rangka menyambut May Day 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melihat paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan semangat Presiden RI “Kerja Kerja Kerja” belum terlihat secara signifikan dikarenakan kondisi kini buruh masih rentan mengalami “PHK PHK PHK” dan hak normatif buruh pasca PHK pun masih banyak
yang belum terpenuhi.

“Hal ini menjadi catatan penting dalam refleksi penting dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2016,” demikian disampaikan perwakilan LBH Jakarta Oky Wiratama saat jumpa pers launching Laporan Pengaduan PHK Massal bertema “PHK PHK PHK” di LBH Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Jubir Jokowi, Johan Budi SP
Jubir Jokowi, Johan Budi SP

Dijelaskan Oky, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, pihaknya mencatat sebanyak 1409 buruh mengadu meminta bantuan hukum atas PHK massal yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Kini para pekerja/ buruh kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Banyak proses menuju PHK yang tidak dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan,” kata dia.

Menurut dia, berbagai alasan digunakan pihak perusahaan untuk melakukan PHK dengan latar belakang alasan Efisiensi, Pailit dan Union Busting (Pemberangusan Serikat). Berdasarkan pengaduan yang LBH Jakarta terima, sebagian besar buruh yang tersebar dari berbagai sektor industri di PHK atas alasan Union Busting (pemberangusan serikat). Padahal, kata dia, Indonesia sendiri telah menjamin hak atas kebebasan berserikat dengan mengikatkan diri melalui ratifikasi Konvensi ILO no 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat serta norma nya telah dimandatkan pula dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Akan Tetapi, lanjut Oky, kondisi kini menyatakan bahwa buruh yang aktif dalam kegiatan berserikat rentan mengalami PHK. Hal ini terlihat dari hasil penelitian LBH Jakarta.

“Telah ditemukan banyaknya PHK karena buruh aktif dalam berorganisasi, baik itu dalam memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), memperjuangkan upah layak, dan melakukan salah satu hak dasarnya yakni mogok kerja,” tukasnya.

Komentar